Kewajiban Reklamasi Masih Diabaikan Perusahaan Tambang
JAKARTA – Kewajiban reklamasi dinilai masih diabaikan perusahaan tambang sehingga meninggalkan lubang bekas galian tambang. Padahal, berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang.